Pasal 36
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:
- bukti kepemilikan;
- identitas pemilik; dan
- surat ukur.
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar
negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai
kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi pula
dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang
diterbitkan oleh negara asal.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(5) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
