UU
Pasal 35
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi
kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun
di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik
berlayar dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pelayaran.
