UU
Pasal 34
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Kapal perikanan berdasarkan fungsinya meliputi:
kapal penangkap ikan;
kapal pengangkut ikan;
kapal pengolah ikan;
kapal latih perikanan;
kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
kapal ...
PRESIDEN
- kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
