UU
Pasal 33
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan
Peraturan Menteri.
