UU
Pasal 53
BAB 8 — Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan
(1) Penelitian dan pengembangan perikanan dapat dilaksanakan oleh
perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik
pemerintah dan/atau swasta.
(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik
pemerintah dan/atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan kerja sama dengan:
- pelaksana penelitian dan pengembangan;
- pelaku usaha perikanan;
- asosiasi perikanan; dan/atau
- lembaga penelitian dan pengembangan milik asing.
