UU
Pasal 48
BAB 7 — **(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber**
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber
daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
