UU
Pasal 47
BAB 6 — **(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan**
(1) Pemerintah membangun jaringan informasi perikanan dengan
lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Sistem informasi dan data statistik perikanan harus dapat
diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data
statistik dan informasi perikanan.
BAB VII ...
PRESIDEN
