UU
Pasal 46
BAB 6 — **(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan**
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan
data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan,
pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran
data potensi, sarana dan prasarana, produksi, penanganan,
pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan
pengembangan sistem bisnis perikanan.
(2) Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi perikanan
untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik
perikanan.
