UU
Pasal 45
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar
pelabuhan perikanan, surat izin berlayar diterbitkan oleh syahbandar
setempat setelah diperoleh surat laik operasi dari pengawas perikanan
yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
