UU
Pasal 44
BAB 5 — Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang
(1) Surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan
mendapatkan surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi
persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
(3) Ketentuan ...
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
