UU
Pasal 22
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan
hasil perikanan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan
manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
