UU
Pasal 21
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan
dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik
Indonesia harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk
konsumsi manusia.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
