Pasal 20
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi
persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu,
dan keamanan hasil perikanan.
(2) Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas subsistem:
- pengawasan ...
PRESIDEN
pengawasan dan pengendalian mutu;
pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar bahan baku, persyaratan atau standar sanitasi dan teknik
penanganan serta pengolahan, persyaratan atau standar mutu
produk, persyaratan atau standar sarana dan prasarana, serta
persyaratan atau standar metode pengujian; dan
- sertifikasi.
(3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan
wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan
pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan.
(4) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan
kelayakan pengolahan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(5) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan
penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Penerapan
Program Manajemen Mutu Terpadu.
(6) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan harus
memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
(7) Produk hasil pengolahan perikanan harus memenuhi persyaratan
dan/atau standar mutu dan keamanan hasil perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(8) Industri pengolahan ikan yang tidak diatur dalam Undang-
Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
