Pasal 19
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan standar alat
pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan,
dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut,
unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit
pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya.
(3) Pemerintah dan masyarakat melaksanakan pengelolaan
kesehatan ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar serta
pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi
budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
