UU
Pasal 18
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan
lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air
untuk kepentingan pembudidayaan ikan.
