UU
Pasal 23
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan,
bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
