UU
Pasal 24
BAB 4 — **(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan**
(1) Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil
perikanan.
(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor bahan baku industri
pengolahan ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku
tersebut di dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah
produk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
jaminan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan di
dalam negeri serta pembatasan ekspor bahan baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V ...
PRESIDEN
