UU
Pasal 51
BAB 7 — **(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber**
Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan perikanan dan
penggunaan pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
