UU
Pasal 50
BAB 7 — **(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber**
Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan
Pasal 49 dipergunakan untuk pembangunan perikanan serta kegiatan
pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
