PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkaa Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
- Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
- Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
- Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
- Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yeng dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.
- Kesehatan...
m *r"rJrT[t,"?5]"r,o
- Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan lkan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal lkan. yang 9. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan berhubungan dengan keadaan Iisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perliakuan tidak layak oleh manusia.
- Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodilikasi proses kimia dalam tubuh lkan. 1 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan lkan;
- Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
- Sarana dan Prasarana Pembudidayaan lkan;
- Pengendalian Mutu Pembudidayaan lkan;
- Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
- Pembinaan dan Pemantauan,
Bagan Kesatu Umum
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air
dan lahan Pembudidayaan Ikan.
(2) Pengaturan...
m PRES IDEN
(21 Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan lkan.
(3) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengembangan; dan
- perlindungan.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 4
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air untuk
Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria teknis Air untuk Pembudidayaan lkan. (21 Penyusunan rencana pemanfaatan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
(3) Rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan
sebegnislapa dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya Air.
Pasal 5
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan lahan untuk
Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria yilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pembudidayaan Ikan. (2t Pcnyusunan rencana pemanfaatan lahan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meiibatka., instansi terkait-
(3) Rencana ...
PRESIDEN
(3) Rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan lkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi,
Pasal 6
(1) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk
Pembudidayaan lkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.
(2) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk
Pembudidayaan lkan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pemanfaatan Air dan Lahan untuk
Pembudidayaan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun
sekali.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya men5msun dan melaksanakan rencana pemanfaatan Air dan lahan provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan merupakan.baglan yang tidak terpisahkan dari
rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Pasal 7
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan Ikan
sebegqiman. dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 harus memperhatikan:
- fisiografi;
- Air...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
b, Air sumbe r;
- luas lahan dan perairan;
- ketersediaan infrastruktur;
- teknologi budidaya;
- komoditas yang dibudidayakan; dan
- kondisi sosial dan linglnrngan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pemanfaatan
Pasal 8
(1) Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan berdasarkan
peruntukannya dibedakan menjadi:
- pemanfaatan Air sebagai media; dan
- pemanfaatan Air sebagai materi.
(2) Pemanfaatan Air sebagai media untuk Pembudidayaan
Ikan terdiri atas:
- waduk; b, danau;
- sungai; d, rawa;
- laut; dan
- genangan Air lainnya.
(3) Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan
Ikan terdiri atas penggunaan Air di kolam, tarnbak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk Pembudidayaan Ikan.
Pasal 9 ...
PRESIDEN
Pasal 9
Pemanfaatan Air dan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Setiap Orang yang meldkukan Pembudidayaan Ikan
dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti standar teknis Air dan lahan. l2l Standar teknis Air dan lahan selagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya Ikan dan jenis komoditas Ikan.
(3) Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- volume dan/atau debit Air;
- kriteria kebuhrhan teknis dan keamanan pangan; dan
- luas permukaan Air yang digunakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Air dan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagran Keempat Pengembangan
Pasal 11
(1) Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk
Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
- intensilikasi Air dan Lahan; dan
- ekstensifikasilahan.
(2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan:
- peningkatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
- peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
- efisiensi penggunaan Air;
- penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang bermutu;
- pengendalian hama dan penyakit lkan;
- diversifikasi Pembudidayaan lkan; dan
- penerapan biosekuriti.
(3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan dengan perluasan lahan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, (s) Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bagran Kelima Perlindungan
Pasal 12
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2) Perlindungan lahan untuk Pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan.
(3) Lahan untuk Pembudidayaan Ikan dapat ditetapkan
sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki ...
m PRESIDEN
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu; dan
- menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor.
(4) Ikwasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan: kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
perikanan dan penetapan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagran Keenam Peran Serta Masyarakat
Pasal 13
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam tata pemanfaatan
Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2) P,eran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan.
(3) P_e-ran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dilakukan melalui:
- pemberian saran/ masukan; dan
- pemberianinformasi.
BAB III ...
m PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagran Kesatu Pemanfaatan Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan
pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya lkan. (21 Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
- pemuliaan calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan; dan
- pelepasan induk unggul dan/ atau benih bermutu,
Pasal 15
(1) Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau
benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berasal dari:
- pengambilan calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam; dan
- pemuliaan calon induk, induk, dan/ atau benih lkan. (21 Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar induk unggul.
(3) Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih bermutu.
(4) Standar ...
#p PRES IDEN
(4) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
Pasal 16
(1) Setiap Orang yarrg melakukan pengambilan calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a wajib memiliki surat izin penangkapan lkan. (2t Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan surat izin penangkapan Ikan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(l) Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri. (21 Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persDraratan:
- administrasi;
- teknis; dan
- manajemen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal l8
(1) Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pemuliaan agar menghasitkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu.
(2) Induk,..
PR ES IDEN
(2t Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunal€n untuk kegiatan pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan
digunakan untuk kegiatan pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan dari Menteri.
(4) Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan perrrohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- kajian teknis; b, usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
- foto komoditas yang akan dilepas, (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Dalam rangka meningkat}an mutu calon induk, induk,
dan/atau benih dapat dibentuk jejaring pemuliaan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. t2) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan.
(3) Jejaring pemuliaan sebagairnana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagran.,,
Bagian Kedua Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan
Pasal 20
(1) Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah
yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
.(2) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber
(1) Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan melalui:
- penetapan status perlindungan;
- pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
- penebaran kembali;
- pengkayaan stok;
- pemberian penandaan Plasma Nutfah;
- penetapan wilayah konservasi; g, tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
- pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikanjenis baru dari dan ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Setiap Orang wajib melestarikan Plasma Nutfah yang
berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Plasma
Nutrah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri,
Bagian Ketiga Pemasukan dan Pengeluaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan
Pasal 2 1
(1) Pemerintah mengatur pemasukan dan/ atau pengeluaran
jenis calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Pemasukan ...
PRESIDEN
(2t Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
(3) Pengeluaran calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
Pasal22 (i) Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat(21. (2t Calon irxduk, induk, dan/atau benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
- pemuliaan; atau
- penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan
izin pemasukan calon induk, induk, dan/ atau benih lkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, (41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sEfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,
Pasal 23 ...
Pasal 23
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(21 yang Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
- Pembudidayaan Ikan;
- penangkapan lkan; dan
- pemuliaan.
(3) Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 y*rg merupakan induk penjenis asli Indonesia, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia. (41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (s) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran cdon induk, induk, dan/atau benih lkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (2t Peredaran calon induk, induk, dan/ atau benih lkan sglagaimsn6 dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil: a, Pembudidayaan ...
PRESIOEN
16
- Pembudidayaan lkan;
- penangkapan Ikan; atau
- pemuliaan.
(3) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sslqgaimanz dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk dan/atau induk unggul.
(5) Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar benih Ikan bermutu.
(6) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
Bagran Keempat Pemasukan dan Pengeluaran Ikan Jenis Baru
Pasal 25
(1) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/ atau
pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya lkan.
(2) Ikan jenis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/ atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; dan
- Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Pemasukan ...
-t7-
(3) Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebuhrhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, serta hasil analisis risiko pemasukan lkan. {41 Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudidayaan Ikan dan pelestariaa Sumber Daya lkan.
Pasal 26
(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru
dari luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib yang memiliki 'rzin pemasukan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2t Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik; dan/atau
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdogangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan t,;ta cara
penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paaal27...
m PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
18
Pasal 27
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan jenis
baru dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib yang memiliki izilr pengeluaraa dari menteri menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2) Ketenhran mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada yang ayat (1) diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu
pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis. (21 Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk: genetik; a. meningkatkan mutu dan keragaman dan/atau
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis pemasukan dan
pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaim4l4 dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV...
m P RES IDE N
19
BAB TV
Bagran Kesatu Sarana Pembudidayaan Ikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sarana
Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan. (21 Sarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
- pakan lkan;
- Obat lkan;
- pupuk;
- alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan; dan e, alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan.
Paragraf 2 Pakan Ikan
Pasal 30
(1) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dapat berupa:
- pakan Ikan alami; dan/atau
- pakan Ikan buatan.
- Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaannya dapat dilakukan melalui:
- pembuatan pakan Ikan di dalam negeri; dan b, pemasukan pakan Ikan dari luar negeri.
Pasal 31 ...
PRESIDEN
Pasal 31
(1) Pakan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib
memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan lkan dari Menteri sebelum diedarkan.
(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi: a, persyaratanadministrasi; b, persyaratan teknis dan keamanan pangan; dan
- persyaratan kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungan.
(3) Sertifrkat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikecualikan bagr: pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lemboga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian;
- pakan Ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/ atau pakan Ikan yang diadakan oleh orang perseorangan, digunakan untuk pemeliharaan lkan sendiri, dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan,
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan pakan Ikan
buatan melalui pembuatan pakan Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik.
(2) Prinsip...
-2t- (2t Prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- lokasi;
- bangman;
- tata letak;
- sanitasi dan hygiene;
- pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan;
- penyimpanan bahan baku pakan;
- pembuatanpakan; h, pengemasan dan pelabelan;
- pengendalian mutu pakan;
- penyimpanan pakan;
- pendistribusianpakan; L kompetensi personil;
- pengawasan;
- penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali pakan yang beredar; dan
- dokumentasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan pakan
Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pakan Ikan yang telah mendapat Sertilikat Pendaftaran
Pakan Ikan dilakukan survailen mutu pakan lkan. (21 Survailen mutu pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel pakan Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi pengujian:
- kandungan proksimat; dan
- kandungan antibiotik, logam berat, dan mikrobiologi.
(4) Hasil...
#p PRESIDEN
(4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertilikat
Pendaftaran Pakan lkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata
cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Obat Ikan
Pasal 35
(1) Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21
huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan untuk:
- mencegah dan/ atau mengobati lkan;
- membebaskan gejala penyakit lkan; dan/atau
- memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
(2) Obat Ikan berdasarkan jenis sediaan digolongkan dalam
sediaan:
- biologik;
- farmasetik;
- premiks;
- probiotik; dan
- obat alami,
(3) Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang
ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi:
- obat keras;
- obat bebas terbatas; dan
- obat bebas.
Pasal 36
Usaha Obat Ikan terdiri atas:
- penyediaan Obat Ikan; dan
- peredaran Obat lkan.
Pasal 37 ...
Pasal 37
(1) Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
- pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; atau
- pemasukan Obat Ikan dari luar negeri. (21 Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat lkan wajib memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan dari Menteri.
(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin penyediaan Obat
Ikan sebagai6asa dimaksud pada ayat (21, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(4) Surat izin penyediaan Obat Ikan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan surat izin penyediaan Obat lkan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari Menteri.
(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Sertifikat Pendaftaran Obat lkan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39 ...
PRES ID EN
Pasal 39
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikecualikan bagi:
- Obat lkan yang disediakan oleh instansi/lembaga penelitian; pemerintah/swasta untuk kepentingan dan/atau
- obat alami yang diolah secara sederhana, tidak mengandung obat keras, dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
Pasal 40
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan
melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri sebogaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik.
(2) Frinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- manajemen mutu;
- personalia;
- bangunan dan fasilitas;
- peralatan;
- sanitasi dan hygiene;
- produksi;
- pengawasan mutu;
- inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu;
- penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian; j, dokumentasi; dan
- kualifikasi dan validasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat
Ikan yang baik sebagrimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 41
(1) Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf b meliputi kegiatan:
- penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan b, pengeluaran Obat Ikan ke luar negeri. (21 Setiap Orang yang melakukan peredaran Obat Ikan wajib memiliki surat izin peredaran Obat Ikan dari Menteri.
(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin peredaran Obat
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus mengajukan permohonan secara terLulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(4) Surat izin peredaran Obat Ikan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan.dapat diperpanjang. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin peredaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Obat Ikan yang telah mendapat Sertifftat Pendaftaran
Obat Ikan dilakukan survailen mutu Obat Ikan. (21 Sunrailen mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling sedikit melalui pengujian zat alrtif Obat Ikan. (a) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat
Pendaftaran Obat lkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata
cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43 ...
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 43
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam
Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. (21 lGiteria penggunaan obat-obatan yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat'(l) meliputi:
- penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif yang dilarang;
- penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat lkan;
- penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk penggunaan; dan/atau
- penggunaan obat-obatan yang tidak laik pakai.
Paragraf 4 Pupuk
Pasal 44
(1) Pupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat
berupa:
- pupuk organik; dan/atau
- pupukanorganik.
(2) hrpuk yang digunakan untuk Pembudidayaan Ikan harus
memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan. pembudidayaan(3) P-enggunaan pupuk untuk Ikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana(4) !F"9"r keamanan pangan dan lingkungan dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Paragraf 5 ...
m PRESIDEN *'""'::;:ooNESrA
paragraf 5 Alat Pengangkut Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan
Pasal 45
(1) Alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan Ikan
terdiri atas:
- alat pengangkut Ikan hidup; dan
- alat pengangkut lkan segar dan beku. pembudidayaan (2) Alat pengangkut hasil produksi Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan alat pengangkut: a, udara;
- darat; dan c, perairan.
(3) Persyaratan dan standar alat pengangkut udara dan
darat sebagaimana dimaksud pada ayaf (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk kapal pengangkut Ikan melipud: a, tata susunan ruang kapal;
- konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
- bahan dinding ruang penyimpanan;
- peralatan dan perlengkapan penanganan Ikan;
- terhindar dari kontaminasi; dan
- sistem pendingin, untuk Ikan segar dan beku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan alat
pengangkut perairan sslagairrana dimaksud pada ayat
(4), diatur dengan peraturan Menteri.
(6) Standar alat pengangkut perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) sesuai ketentuan pJraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Paragraf 6 ...
PRESIDEN
Paragraf 6 Alat dan Mesin untuk Pembudidayaan Ikan
Pasa] 46
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan
Ikan harus menggunakan alat dan mesin yang memenuhi persyaratan dan standar.
(2) Persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan
ditentukan berdasarkan jenis komoditas, wadah, dan tingkat teknologi yang digunakan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan alat dan mesin untuk
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(41 Standar alat darr mesin untuk Pembudidayaan Ikan 5glegaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Bagian Kedua Prasarana Pembudidayaan Ikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 47
(1) Pemerintah mengatur penggunaan prasarana
Pembudidayaan lkan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan lkan.
(2) Prasarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
- wadah Pembudidayaan Ikan;
- saluran; dan
- unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan.
Paragraf 2 ...
PRESIDEN
Paragrat2 Wadah Pembudidayaan lkan
Pasal 48
(l) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan wadah Pembudidayaan Ikan yang memenuhi persyaratan dan standar. (21 Persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- biosekuriti;
- kesehatan Ikan;
- keamanan pangan;
- ramah lingkungan; dan
- kenyamanan lkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan wadah
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Standar wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Paragraf 3 Saluran
Pasal 49
(1) Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk
menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari
wadah Pembudidayaan Ikan. (2') Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peragral 4 ...
PRES IDEN *."r".]:JlooNESrA
Paragraf 4 Unit Penyimpzrnan Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan
pasal S0
(1) Unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan Ikan
berupa bangunan yang memenuhi: a, persyaratan lokasi; dan
- persyaratan dan standar sarana penyimpanan. (21 Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang:
- bebas banjir dan tidak tercemar;
- memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas;
- mudah dijangkau; dan
- tersedia sumber energi listrik.
(3) Persyaratan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
- mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk Ikan segar;
- dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk Ikan hidup;
- memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan d, memenuhi persyaratan biosekuriti.
(4) Standar sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Bagian Ketiga Pengembangan
(1) Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan
prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2) Dalam ...
m FRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Ddam mengembangkan penggunaan sarana dan
prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lemb"ga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(l) Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih Ikan yang dibudidayakan. (21 Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) - dilakukan melalui penerapan cara pembenihan Ikan yang baik.
(3) Cara pembenihan Ikan yang baik s6!agei6414 dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
- teknis; b, manajemen;
- keamanan pangan; dan
- lingkungan.
(4) Setiap Orang yang memproduksi benih lkan yang
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimani dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan Sertifrkat Cara Pembenihan Ikan yang Baik. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembenihan Ikan y-ang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan:
Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau
Ikan...
PRESIOEN
- Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan mutu. (2t Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.
Pasal 54
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan
harus menerapkan:
- cara pembesaran Ikan yang baik; dan
- standar proses produksi pembesaran lkan. (2t Penerapan cara pembesaran lkan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
- mutu dan keamanan pangan;
- kesehatan dan kenyamanan Ikan;
- kelestarian lingkungan; dan
- sosial dan ekonomi.
(3) Pembesaran Ikan y{ry memenuhi kriteria dan
persyaratan 5s!ageis1414 dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan
cara pembesaran Ikan yang baik serta sertilikasi cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 55
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (21 Pengelolaan...
33
{21 Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pengendalian penyakit Ikan;
- pengendalian Obat lkan;
- pengendalianresidu;
- pengendalian lingkungan budidaya;
- rehabilitasi lingkungan budidaya;
- unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
- penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (a4tatic animol wefur).
Bagian Kedua Pengendalian Penyakit
Pasal 56
Pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam pasal SS ayat (21 huruf a, meliputi:
- survailen dan monitoring;
- analisis risiko (nsk anatisgsl;
- penanganan penyakit lkan; dan d, tanggap darurat (emergencg respons).
Pasal 57
(1) Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
perencanaan, yang meliputi penetapan metode survailen, penentuan target penyekit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji;
pelaksanaan...
- pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
- evaluasi hasil survailen dan monitoring;
- penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target survailen dan monitoring; dan
- notifikasi penyakit lkan. (21 Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara aktifdan pasif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai survailen dan
monitoring penyakit Ikan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 58
pasal(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam 56 huruf b, meliputi kegiatan:
- identifikasi bahaya (haznrd identiftmtbn) ;
- penilaian risiko (ns& assesrnent); c, pengelolaan risiko (n:sk managem.en|; dan
- komunikasi risiko (risk ammuniutionl. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- penyakitlkan; dan
- sifat bahaya lkan.
(3) Analisis risiko terhadap penyakit Ikan sebegai66la
dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan ierhadap pemasukan Ikan dari:
- negara anggota Offie Intematbnal des Epizootbs (OIE); dan
- negara bukan anggota OIE.
(4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal
dari g1S3ra allggota OIE sebagaimana aimatslud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk pemasukan periama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan: -
- Jenls ...
jenis atau strain/varietas Ikan baru; a.
- produk perikanan baru;
- berasal dari negara yang memiliki penyakit baru; dan/atau
- berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit lkan.
(5) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal
dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk setiap kali pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.
(6) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebegaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan ierhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain / varietas Ikan baru. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
(t) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan:
- pencegahan Qtromotive dan preuentiue;
- pengobatan (atrativel;
- pemusnah ar leradicative); dart
- pemulihan lrehabilitatiuel, (21 Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60
pasal(U Tanggap darurat sebogaimana dimaksud dalam 56 huruf d, meliputi:
- perencanaan tenggap darurat (ontingenq planl
- pelaksanaan tanggap danrrat; dan
- evaluasi tanggap darurat.
(2) Perencanaan...
PRES IDEN
(2t Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen perencanan, paling sedikit meliputi:
- susunan organisasi gugus tugas (taskforel;
- sistem peringatan dini;
- sistem respon dini; dan
- standar prosedur operasional.
(3) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
- membentuk organisasi gugus tugas (taskforel;
- tindakan peringatan dini;
- tindakan deteksi dini; dan
- tindakan respon dini. (41 Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat. (s) Ketenttran lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengendalian Obat Ikan
Pasal 61
(1) Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemantauan
peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir, eksportir, distributor, depo/toko, dan unit Pembudidayaan Ikan.
(2) Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi;
- proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
- sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan;
- pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang beredar;
- evaluasi ...
PRES IDEN
- evaluasi hasil pengujian; dan
- tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil pengujian.
(3) Ketentuan mengenai pengendalian Obat Ikan diatur
dengan Peraturan Menteri,
Bagian Keempat Pengendalian Residu
pasal (1) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud dalam 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- monitoring residu;
- investigasi; dan
- tindakan perbaikan. (21 Pengendalian residu sebrgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:
- pembenihan; dan
- pembesaran.
(3) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian residu
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pengendalian dan Rehabilitasi Lingkungan Budidaya
Pasal 63
(1) P_engendalian lingkungan budidaya sebagaimana
dimaksud datam Pasal SS ayat (2) huruf a, ailatut<an melalui:
- pemantauan .,.
m PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
38
- pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya;
- pengendalian limbah budidaya; dan
- penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya. (2t Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya.
Pasal 64
(1) Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud
daLam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
- identilikasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya;
- pemilihan metode rehabilitasi; dan
- pelaksanaanrehabilitasi. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65
(l) Setiap_ dilarang melakukan perbuatan yang ^9rqrg mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumbei Daya. dan/atau lingkungannya di wilayah -Ikan pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) P.enentuan terjadinya p€ncemaran Sumber Daya Ikan
dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui baku mutu lingkungan.
(3) P.ene.ntuan te{adinya kerusakan Sumber Daya lkan
dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur melalui kriteria baku kerusakan lingkungan.
(4) mengenai baku mutu lingkungan sebagaimana {etentuan dimaksud pada ayat (2) dan krite;a 6aku kerusakan
Iingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 66 ...
PRESIDEN
Pasal 66
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat
membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, (21 Iftiteria Ikan yang membahayakan sebageimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
- mengandung racun/biotoksin;
- bersifat parasig dan/atau
- melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan
sebagai64114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputtrsan Menteri.
Pasal 67
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan,
mengadakan, mengedarkan, dan/ atau memelihara Ikan yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan lkan, Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (2t Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
- bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan lainnya;
- mengandung racun/biotoksin;
- bersifat parasit; dan/atau d, melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan
sglagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 68 ...
PRESIDEN
Pasal 68
(1) Setiap Orang dapat melakukan Pembudidayaan Ikan
hasil rekayasa genetika.
(21 Setiap Ikan hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibudidayakan harus mendapatkan izin pelepasan dan peredaran dari Menteri.
(3) Penerbitan izin pelepasan dan peredaran Ikan hasil
rekayasa genetika dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi keamanan hayati,
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara izir:
pelepasan dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 69
(u Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (21 Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- merusak Plasma Nutfah;
- mengganggu keseimbangan ekosistem;
- mengubah sifat genetika manusia;
- menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada manusia; dan/atau
- menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil rekayasa genetika.
Bagran...
PRESIDEN
-4L-
Bagran Keenam Unit Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 70
(1) Unit pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingki;gan.
(2) Laboratorium Kesehatan Ikan darr Lingkungan
sslagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut fungsinya dikategorikan menjadi:
- laboratorium pengujian; dan b, laboratorium acuan.
(3) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus
memenuhi persyaratan dan standar: a, prasarana;
- sarana;
- sumber daya manusia; dan
- metode pengujian.
(4) Laboratorium pengujian g6lagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi:
- laboratorium level 1 (satu);
- laboratorium level 2 (dua); dan
- Iaboratorium level 3 (tiga).
(5) [a.boratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh
pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan
Pasal 71
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (aryatic animal
welfarQ sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf g, diterapkan pada pembudidayaan, pengangkutan, pemingsanan, dan pematian Ikan. (21 Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang meliputi:
- bebas ..,
- bebas dari rasa lapar dan mal nutrisi;
- bebas dari rasa sakit dan penyakit;
- bebas dari rasa takut dan stres;
- bebas dari luka; dan
- bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.
(3) Ketenhran mengenai Kesejahteraan Ikan pada tiap
kegiatan s,sbegaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pembudidayaan Ikan. (21 Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan;
- pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya lkan;
- sarana dan prasarana Pembudidayaan lkan;
- pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan;
- pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan; dan
- usaha Pembudidayaan Ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelalsanaan Pembudidayaan Ikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 74
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
43
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Julu2OlT
INDONESI,A,
ttd.
JOKO WDODO Diundangkan di Jakarta pada tansgal 24 Juli2OlT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat**
Pasal 14 ayat (5), Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (kmbaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
