PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA PEMANFAATAN AIR DAN I,AHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
(1) Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk
Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
- intensilikasi Air dan Lahan; dan
- ekstensifikasilahan.
(2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan:
- peningkatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
- peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
- efisiensi penggunaan Air;
- penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang bermutu;
- pengendalian hama dan penyakit lkan;
- diversifikasi Pembudidayaan lkan; dan
- penerapan biosekuriti.
(3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan dengan perluasan lahan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, (s) Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bagran Kelima Perlindungan
