PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 10
BAB 2 — TATA PEMANFAATAN AIR DAN I,AHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
(1) Setiap Orang yang meldkukan Pembudidayaan Ikan
dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti standar teknis Air dan lahan. l2l Standar teknis Air dan lahan selagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya Ikan dan jenis komoditas Ikan.
(3) Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- volume dan/atau debit Air;
- kriteria kebuhrhan teknis dan keamanan pangan; dan
- luas permukaan Air yang digunakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Air dan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagran Keempat Pengembangan
