Pasal 12
BAB 2 — TATA PEMANFAATAN AIR DAN I,AHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2) Perlindungan lahan untuk Pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan.
(3) Lahan untuk Pembudidayaan Ikan dapat ditetapkan
sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki ...
m PRESIDEN
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu; dan
- menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor.
(4) Ikwasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan: kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
perikanan dan penetapan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagran Keenam Peran Serta Masyarakat
