Pasal 45
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan Ikan
terdiri atas:
- alat pengangkut Ikan hidup; dan
- alat pengangkut lkan segar dan beku. pembudidayaan (2) Alat pengangkut hasil produksi Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan alat pengangkut: a, udara;
- darat; dan c, perairan.
(3) Persyaratan dan standar alat pengangkut udara dan
darat sebagaimana dimaksud pada ayaf (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk kapal pengangkut Ikan melipud: a, tata susunan ruang kapal;
- konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
- bahan dinding ruang penyimpanan;
- peralatan dan perlengkapan penanganan Ikan;
- terhindar dari kontaminasi; dan
- sistem pendingin, untuk Ikan segar dan beku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan alat
pengangkut perairan sslagairrana dimaksud pada ayat
(4), diatur dengan peraturan Menteri.
(6) Standar alat pengangkut perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) sesuai ketentuan pJraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Paragraf 6 ...
PRESIDEN
Paragraf 6 Alat dan Mesin untuk Pembudidayaan Ikan
Pasa] 46
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan
Ikan harus menggunakan alat dan mesin yang memenuhi persyaratan dan standar.
(2) Persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan
ditentukan berdasarkan jenis komoditas, wadah, dan tingkat teknologi yang digunakan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan alat dan mesin untuk
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(41 Standar alat darr mesin untuk Pembudidayaan Ikan 5glegaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Bagian Kedua Prasarana Pembudidayaan Ikan
Paragraf 1 Umum
