PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 71
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (aryatic animal
welfarQ sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf g, diterapkan pada pembudidayaan, pengangkutan, pemingsanan, dan pematian Ikan. (21 Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang meliputi:
- bebas ..,
- bebas dari rasa lapar dan mal nutrisi;
- bebas dari rasa sakit dan penyakit;
- bebas dari rasa takut dan stres;
- bebas dari luka; dan
- bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.
(3) Ketenhran mengenai Kesejahteraan Ikan pada tiap
kegiatan s,sbegaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
