Pasal 70
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Unit pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingki;gan.
(2) Laboratorium Kesehatan Ikan darr Lingkungan
sslagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut fungsinya dikategorikan menjadi:
- laboratorium pengujian; dan b, laboratorium acuan.
(3) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus
memenuhi persyaratan dan standar: a, prasarana;
- sarana;
- sumber daya manusia; dan
- metode pengujian.
(4) Laboratorium pengujian g6lagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi:
- laboratorium level 1 (satu);
- laboratorium level 2 (dua); dan
- Iaboratorium level 3 (tiga).
(5) [a.boratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh
pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan
Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan
