PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 69
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(u Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (21 Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- merusak Plasma Nutfah;
- mengganggu keseimbangan ekosistem;
- mengubah sifat genetika manusia;
- menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada manusia; dan/atau
- menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil rekayasa genetika.
Bagran...
PRESIDEN
-4L-
Bagran Keenam Unit Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
