PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 68
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Setiap Orang dapat melakukan Pembudidayaan Ikan
hasil rekayasa genetika.
(21 Setiap Ikan hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibudidayakan harus mendapatkan izin pelepasan dan peredaran dari Menteri.
(3) Penerbitan izin pelepasan dan peredaran Ikan hasil
rekayasa genetika dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi keamanan hayati,
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara izir:
pelepasan dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
