PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 67
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan,
mengadakan, mengedarkan, dan/ atau memelihara Ikan yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan lkan, Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (2t Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
- bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan lainnya;
- mengandung racun/biotoksin;
- bersifat parasit; dan/atau d, melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan
sglagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 68 ...
PRESIDEN
