PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 66
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat
membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, (21 Iftiteria Ikan yang membahayakan sebageimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
- mengandung racun/biotoksin;
- bersifat parasig dan/atau
- melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan
sebagai64114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputtrsan Menteri.
