Pasal 65
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(l) Setiap_ dilarang melakukan perbuatan yang ^9rqrg mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumbei Daya. dan/atau lingkungannya di wilayah -Ikan pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) P.enentuan terjadinya p€ncemaran Sumber Daya Ikan
dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui baku mutu lingkungan.
(3) P.ene.ntuan te{adinya kerusakan Sumber Daya lkan
dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur melalui kriteria baku kerusakan lingkungan.
(4) mengenai baku mutu lingkungan sebagaimana {etentuan dimaksud pada ayat (2) dan krite;a 6aku kerusakan
Iingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 66 ...
PRESIDEN
