PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 64
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud
daLam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
- identilikasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya;
- pemilihan metode rehabilitasi; dan
- pelaksanaanrehabilitasi. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.
