PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 63
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) P_engendalian lingkungan budidaya sebagaimana
dimaksud datam Pasal SS ayat (2) huruf a, ailatut<an melalui:
- pemantauan .,.
m PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
38
- pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya;
- pengendalian limbah budidaya; dan
- penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya. (2t Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya.
