Pasal 61
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemantauan
peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir, eksportir, distributor, depo/toko, dan unit Pembudidayaan Ikan.
(2) Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi;
- proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
- sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan;
- pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang beredar;
- evaluasi ...
PRES IDEN
- evaluasi hasil pengujian; dan
- tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil pengujian.
(3) Ketentuan mengenai pengendalian Obat Ikan diatur
dengan Peraturan Menteri,
Bagian Keempat Pengendalian Residu
pasal (1) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud dalam 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- monitoring residu;
- investigasi; dan
- tindakan perbaikan. (21 Pengendalian residu sebrgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:
- pembenihan; dan
- pembesaran.
(3) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian residu
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pengendalian dan Rehabilitasi Lingkungan Budidaya
