PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 60
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
pasal(U Tanggap darurat sebogaimana dimaksud dalam 56 huruf d, meliputi:
- perencanaan tenggap darurat (ontingenq planl
- pelaksanaan tanggap danrrat; dan
- evaluasi tanggap darurat.
(2) Perencanaan...
PRES IDEN
(2t Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen perencanan, paling sedikit meliputi:
- susunan organisasi gugus tugas (taskforel;
- sistem peringatan dini;
- sistem respon dini; dan
- standar prosedur operasional.
(3) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
- membentuk organisasi gugus tugas (taskforel;
- tindakan peringatan dini;
- tindakan deteksi dini; dan
- tindakan respon dini. (41 Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat. (s) Ketenttran lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengendalian Obat Ikan
