PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 72
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PEMAT.ITAUAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pembudidayaan Ikan. (21 Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan;
- pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya lkan;
- sarana dan prasarana Pembudidayaan lkan;
- pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan;
- pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan; dan
- usaha Pembudidayaan Ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
