PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 40
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan
melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri sebogaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik.
(2) Frinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- manajemen mutu;
- personalia;
- bangunan dan fasilitas;
- peralatan;
- sanitasi dan hygiene;
- produksi;
- pengawasan mutu;
- inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu;
- penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian; j, dokumentasi; dan
- kualifikasi dan validasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat
Ikan yang baik sebagrimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41 ...
PRESIDEN
