PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 41
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf b meliputi kegiatan:
- penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan b, pengeluaran Obat Ikan ke luar negeri. (21 Setiap Orang yang melakukan peredaran Obat Ikan wajib memiliki surat izin peredaran Obat Ikan dari Menteri.
(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin peredaran Obat
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus mengajukan permohonan secara terLulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(4) Surat izin peredaran Obat Ikan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan.dapat diperpanjang. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin peredaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
