PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 42
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Obat Ikan yang telah mendapat Sertifftat Pendaftaran
Obat Ikan dilakukan survailen mutu Obat Ikan. (21 Sunrailen mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling sedikit melalui pengujian zat alrtif Obat Ikan. (a) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat
Pendaftaran Obat lkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata
cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43 ...
PRES IOEN
