PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 43
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam
Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. (21 lGiteria penggunaan obat-obatan yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat'(l) meliputi:
- penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif yang dilarang;
- penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat lkan;
- penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk penggunaan; dan/atau
- penggunaan obat-obatan yang tidak laik pakai.
Paragraf 4 Pupuk
