PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan lkan;
- Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
- Sarana dan Prasarana Pembudidayaan lkan;
- Pengendalian Mutu Pembudidayaan lkan;
- Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
- Pembinaan dan Pemantauan,
Bagan Kesatu Umum
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air
dan lahan Pembudidayaan Ikan.
(2) Pengaturan...
m PRES IDEN
(21 Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan lkan.
(3) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengembangan; dan
- perlindungan.
Bagian Kedua Perencanaan
