Pasal 52
BAB 5 — PENGENDALIAN MI'TU PEMBUDIDAYAAN IKAN
(l) Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih Ikan yang dibudidayakan. (21 Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) - dilakukan melalui penerapan cara pembenihan Ikan yang baik.
(3) Cara pembenihan Ikan yang baik s6!agei6414 dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
- teknis; b, manajemen;
- keamanan pangan; dan
- lingkungan.
(4) Setiap Orang yang memproduksi benih lkan yang
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimani dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan Sertifrkat Cara Pembenihan Ikan yang Baik. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembenihan Ikan y-ang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan:
Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau
Ikan...
PRESIOEN
- Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan mutu. (2t Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.
