PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 54
BAB 5 — PENGENDALIAN MI'TU PEMBUDIDAYAAN IKAN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan
harus menerapkan:
- cara pembesaran Ikan yang baik; dan
- standar proses produksi pembesaran lkan. (2t Penerapan cara pembesaran lkan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
- mutu dan keamanan pangan;
- kesehatan dan kenyamanan Ikan;
- kelestarian lingkungan; dan
- sosial dan ekonomi.
(3) Pembesaran Ikan y{ry memenuhi kriteria dan
persyaratan 5s!ageis1414 dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan
cara pembesaran Ikan yang baik serta sertilikasi cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
