PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 55
BAB 6 — PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (21 Pengelolaan...
33
{21 Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pengendalian penyakit Ikan;
- pengendalian Obat lkan;
- pengendalianresidu;
- pengendalian lingkungan budidaya;
- rehabilitasi lingkungan budidaya;
- unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
- penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (a4tatic animol wefur).
Bagian Kedua Pengendalian Penyakit
