Pasal 49
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk
menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari
wadah Pembudidayaan Ikan. (2') Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peragral 4 ...
PRES IDEN *."r".]:JlooNESrA
Paragraf 4 Unit Penyimpzrnan Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan
pasal S0
(1) Unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan Ikan
berupa bangunan yang memenuhi: a, persyaratan lokasi; dan
- persyaratan dan standar sarana penyimpanan. (21 Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang:
- bebas banjir dan tidak tercemar;
- memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas;
- mudah dijangkau; dan
- tersedia sumber energi listrik.
(3) Persyaratan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
- mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk Ikan segar;
- dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk Ikan hidup;
- memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan d, memenuhi persyaratan biosekuriti.
(4) Standar sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Bagian Ketiga Pengembangan
(1) Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan
prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2) Dalam ...
m FRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Ddam mengembangkan penggunaan sarana dan
prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lemb"ga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
