PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 48
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(l) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan wadah Pembudidayaan Ikan yang memenuhi persyaratan dan standar. (21 Persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- biosekuriti;
- kesehatan Ikan;
- keamanan pangan;
- ramah lingkungan; dan
- kenyamanan lkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan wadah
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Standar wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Paragraf 3 Saluran
