PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 38
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari Menteri.
(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Sertifikat Pendaftaran Obat lkan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39 ...
PRES ID EN
