PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 37
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
- pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; atau
- pemasukan Obat Ikan dari luar negeri. (21 Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat lkan wajib memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan dari Menteri.
(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin penyediaan Obat
Ikan sebagai6asa dimaksud pada ayat (21, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(4) Surat izin penyediaan Obat Ikan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan surat izin penyediaan Obat lkan diatur dengan Peraturan Menteri.
