PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 34
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Pakan Ikan yang telah mendapat Sertilikat Pendaftaran
Pakan Ikan dilakukan survailen mutu pakan lkan. (21 Survailen mutu pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel pakan Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi pengujian:
- kandungan proksimat; dan
- kandungan antibiotik, logam berat, dan mikrobiologi.
(4) Hasil...
#p PRESIDEN
(4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertilikat
Pendaftaran Pakan lkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata
cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Obat Ikan
