PP
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 33
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan pakan Ikan
buatan melalui pembuatan pakan Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik.
(2) Prinsip...
-2t- (2t Prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- lokasi;
- bangman;
- tata letak;
- sanitasi dan hygiene;
- pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan;
- penyimpanan bahan baku pakan;
- pembuatanpakan; h, pengemasan dan pelabelan;
- pengendalian mutu pakan;
- penyimpanan pakan;
- pendistribusianpakan; L kompetensi personil;
- pengawasan;
- penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali pakan yang beredar; dan
- dokumentasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan pakan
Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
